Pengertian Kredit Macet


PENDAHULUAN
Pada tahun 2008, kemungkinan krisis ekonomi diusulkan oleh beberapa indikator penting penurunan ekonomi di seluruh dunia. Indikator tersebut adalah tingginya harga minyak dunia, yang menyebabkan krisis pangan dunia (karena ketergantungan produksi makanan terhadap minyak, dan juga penggunaan makanan sebagai alternatif minyak bumi), inflasi tinggi, krisis kredit macet yang menyebabkan bankrutnya beberapa bank besar, meningkatnya pengangguran dan kemungkinan resesi global.

 LANDASAN TEORI
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.

PEMBAHASAN
Kredit
Kredit dapat pula diartikan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,imbalan atau pembagian hasil keuntungan. Fungsi kredit antara lain meningkatkan daya guna uang dan barang,meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,alat stabilitas moneter,sarana pemerataan pendapatan,memperluas hubungan internasional, dan meningkatkan kegiatan berusaha.
Sedangkan kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

B. Jenis kredit
Kredit Investasi
Kredit jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan pabrik,pembelian mesin.
Kredit ModalKerja
Kredit jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan baku produksi.

Kredit Konsumsi
Kredit untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.

Kredit Usaha Tanpa Agunan
Kredit ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.

C. Penyebab Kredit Macet
a. Error Omission
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.  Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank. Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional. Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya. Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah:
1) Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2)  Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3)  Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negatif melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
4) Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketahui apakah kredit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bisa saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensinya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.

E. Pencegahan Kredit Macet
Ada 5 kriteria bank dalam menilai permintaan kredit yang dikenal juga dengan 5C (the five C`s of credit) yaitu :
1.    Character
Watak atau kepribadian dari calon pemimjam perlu diteliti secara hati-hati misalnya ketaatannya, kejujurannya memenuhi kewajiban-kewajiban pada masa lalu, pernah atau tidak terlibat dalam suatu masalah hukum, keadaan keluarga, kebasaan serta sifat pergaulan. Sedangkan pada badan usaha yang dinilai adalah pemimpin yang mengendalikan perusahaan.
2.    Capacity
Bank harus mengetahui sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon pemimjam . Kemampuan ini menyangkut dua hal yaitu :
a. Kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (management capacity)
b. Kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).
3.    Capital
Penilaian terhadap modal perusahaan sangatlah penting. Dalam penilaian ini yang dutamakan adalah berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan calon pemimjam.
4. Condition Economy
Dalam memberikan kredit, bank harus mengetahui kondisi ekonomi regional maupun internasional.. hal ini terutama berhbungan langsung dengan usaha calon peminjam dengan keamanan kredit itu sendiri.
5.    Collateral
Biasanya jaminan itu terdiri atas barang-barang tidak bergerak seperti tanah, rumah dan pabrik seperti barang bergerak seperti kendaraan bermotor. Adapun yang disimpan oleh bank hanya berupa surat-suratnya saja misalnya sertifikat tanah atau rumah dan BPKP.
Kerangka 3R :
Returns
Pihak bank harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
Repayment capacity
Pihak bank harus dapat memastikan bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjamam dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
Risk-bearing ability
Pihak bank perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh nasabah. Jaminan tersebut dapat digunakan apabila nasabah menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.

KESIMPULAN
Apabila sampai terjadi kredit macet, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit macet sampai tidak ada alternatif lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan. Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning, Retructurng).
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

DAFTAR PUSTAKA
sumber :
http://swa.co.id/updates/lima-jurus-menangani-kredit-macet


Tidak ada komentar:

Posting Komentar