PENDAHULUAN
Pada
tahun 2008, kemungkinan krisis ekonomi diusulkan oleh beberapa indikator
penting penurunan ekonomi di seluruh dunia. Indikator tersebut adalah tingginya
harga minyak dunia, yang menyebabkan krisis pangan
dunia (karena ketergantungan produksi makanan terhadap minyak, dan
juga penggunaan makanan sebagai alternatif minyak bumi), inflasi
tinggi, krisis kredit macet yang menyebabkan bankrutnya beberapa bank besar,
meningkatnya pengangguran dan kemungkinan resesi global.
LANDASAN TEORI
Menurut asal mula kata “kredit” dari kata Credere
yang artinya adalah kepercayaan, maksudnya adalah apabila seseorang memperoleh
kredit maka berarti mereka memperolah kepercayaan. Sedangkan bagi si pemberi
kredit artinya memberikan kepercayaan kepada seseorang bahwa uang yang
dipinjamkan pasti kembali. Pengertian “kredit” menurut Undang-Undang Perbankan
Nomor 10 tahun 1998 adalah “penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga”.
PEMBAHASAN
Kredit
Kredit
dapat pula diartikan penyediaan uang atau tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan peminjam melunasi
utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga,imbalan atau
pembagian hasil keuntungan. Fungsi kredit antara lain meningkatkan daya guna
uang dan barang,meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang,alat stabilitas
moneter,sarana pemerataan pendapatan,memperluas hubungan internasional, dan
meningkatkan kegiatan berusaha.
Sedangkan
kredit macet adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar
sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah
diperjanjikan.
B. Jenis
kredit
Kredit
Investasi
Kredit
jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan
pabrik,pembelian mesin.
Kredit
ModalKerja
Kredit
jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan
baku produksi.
Kredit
Konsumsi
Kredit
untuk perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah
(KPR-Kredit Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor),
lain-lain seperti Kredit tanpa agunan.
Kredit
Usaha Tanpa Agunan
Kredit
ini disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat
meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat,
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
C.
Penyebab Kredit Macet
a. Error
Omission
Timbulnya
kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar
kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error
Commusion
Timbulnya
kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang
belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas. Kredit-kredit yang
disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar.
Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan
perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi
injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang
ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank. Pemerintah hingga
kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan
nasional. Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka
persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya.
Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan
kredit macet menimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos”
yang masih dianut, antara lain adalah:
1) Bahwa
bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka
merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank
tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang
selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2)
Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi
kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya.
Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi
dan korupsi.
3)
Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu
jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi
diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank
ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek
domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek
domino itu sering negatif melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar
negeri.
4) Ada
kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference
masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun
2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun
2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.
Dengan
pedekatan term of reference, biasanya akan diketahui apakah kredit macet
itu karena error omission atau error commission. Jadi
kesalahannya bisa saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah
monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi
esensinya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung
jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.
Harusnya
kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera
saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa
praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa
dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk
dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah
tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para
pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.
E.
Pencegahan Kredit Macet
Ada 5
kriteria bank dalam menilai permintaan kredit yang dikenal juga dengan 5C (the
five C`s of credit) yaitu :
1.
Character
Watak atau
kepribadian dari calon pemimjam perlu diteliti secara hati-hati misalnya
ketaatannya, kejujurannya memenuhi kewajiban-kewajiban pada masa lalu, pernah
atau tidak terlibat dalam suatu masalah hukum, keadaan keluarga, kebasaan serta
sifat pergaulan. Sedangkan pada badan usaha yang dinilai adalah pemimpin yang
mengendalikan perusahaan.
2.
Capacity
Bank harus
mengetahui sampai dimana kemampuan menjalankan usaha calon pemimjam . Kemampuan
ini menyangkut dua hal yaitu :
a.
Kemampuan mengelola perusahaan dengan baik sehingga bisa berkembang (management
capacity)
b.
Kemampuan melunasi kredit (capacity to repay).
3.
Capital
Penilaian
terhadap modal perusahaan sangatlah penting. Dalam penilaian ini yang dutamakan
adalah berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan
calon pemimjam.
4.
Condition Economy
Dalam
memberikan kredit, bank harus mengetahui kondisi ekonomi regional maupun
internasional.. hal ini terutama berhbungan langsung dengan usaha calon
peminjam dengan keamanan kredit itu sendiri.
5.
Collateral
Biasanya
jaminan itu terdiri atas barang-barang tidak bergerak seperti tanah, rumah dan
pabrik seperti barang bergerak seperti kendaraan bermotor. Adapun yang disimpan
oleh bank hanya berupa surat-suratnya saja misalnya sertifikat tanah atau rumah
dan BPKP.
Kerangka
3R :
Returns
Pihak bank
harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat
menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
Repayment
capacity
Pihak bank
harus dapat memastikan bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjamam dan bunganya
pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
Risk-bearing
ability
Pihak bank
perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh nasabah. Jaminan tersebut
dapat digunakan apabila nasabah menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian
yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.
KESIMPULAN
Apabila
sampai terjadi kredit macet, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi
kredit macet sampai tidak ada alternatif lainnya, serta melakukan penghapusan
kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan. Penyelamatan kredit
bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Recedulling, Reconditioning,
Retructurng).
a.
Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang
hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b.
Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau
seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal
pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak
menyangkut maksimum saldo kredit.
c.
Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit
yang meliputi reschedulling, reconditioning.
DAFTAR PUSTAKA
sumber :
http://swa.co.id/updates/lima-jurus-menangani-kredit-macet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar