Pengertian Kredit Tanpa Agunan

PENDAHULUAN
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan

LANDASAN TEORI
UU No. 10 tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.

PEMBAHASAN
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.

Kredit tanpa agunan atau jaminan merupakan kredit yang diberikan bukan dengan jaminan barang tertentu. Biasanya diberikan untuk perusahaan yang memang benar-benar bonafit dan professional sehingga memungkinkan kredit tersebut macet sangat kecil. Dapat pula kredit tanpa jaminan hanya dengan penilaian terhdadap prospek usahanya atau dengan pertimbangan untuk pengusaha-pengusaha ekonomi lemah.
Penggunaan kredit tanpa pinjaman

Kredit Tanpa Agunan dapat digunakan untuk berbagai keperluan dari Pemohon antara lain :
1. Biaya Renovasi Rumah
2. Biaya Pernikahan
3. Biaya Pendidikan
4. Biaya Pengobatan
5. Biaya Liburan
6. Pembelian Alat-alat Elektronik dan Rumah Tangga
7. Modal Usaha / Bisnis
8. Kebutuhan Financial lainnya, dll

Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut . Oleh karena tidak adanya jaminan yang menjamin pinjaman tersebut maka keputusan pemberian kredit semata adalah berdasarkan pada riwayat kredit dari pemohon kredit secara pribadi, atau dalam arti kata lain bahwa kemampuan melaksanakan kewajiban pembayaran kembali pinjaman adalah merupakan pengganti jaminan.

Keuntungan KREDIT TANPA AGUNAN
1. Persyaratan Mudah dan Proses yang cepat
2. Tidak memakai Agunan / Jaminan
3. Penggunaan pinjaman bebas sesuai dengan kebutuhan
4. Suku bunga tetap (tidak berubah-ubah selama masa kontrak kredit)
5. Jangka waktu pinjaman hingga 36 bulan
6. Diangsur tiap bulan
7. Mendapatkan perlindungan asuransi : Credit Guard & Life Protector


KESIMPULAN
Kredit Tanpa Agunan atau Pinjaman Tanpa Jaminan merupakan salah satu produk perbankan dalam bentuk pemberian fasilitas pinjaman pinjaman tanpa adanya suatu aset yang dijadikan jaminan atas pinjaman tersebut .Dengan fasilitas ini akan sangat meringankan dalam melakukan pinjaman.

DAFTAR PUSTAKA
http://kredit-tanpa-agunan-bank.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar